SOSIALISASI SOTK DESA KARANGMULYO

  • Aug 03, 2020
  • karangmulyo

Para Perangkat Desa dan pimpinan Lembaga Desa di Kabupaten Desa Karangmulyo mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 45 tahun 2020 yang mengatur tentang pengisian perangkat desa. Sosialisasi ini digelar di Aula Balai Desa Karangmulyo, Senin (03/08/2020).   Bagian Pemerintahan Kecamatan Tambakromo Bambang mengatakan, Perbup tersebut ditetapkan demi terlaksananya pengisian perangkat desa yang tertib sesuai atura dan transparan. Lebih lanjut, Perbup tersebut dimaksudkan memberi pemahaman terhadap peraturan tata cara pengisian perangkat desa, baik yang melalu penjaringan dan penyaringan maupun mutasi. “Kemudian tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mewujudkan proses pengisian perangkat desa di Pati yang efektif, transparan, mudah, dan akuntabel serta melaksanakan saran perbaikan sebagaimana rekomendasi Ombudsman Jateng,” papar dia. “Secara umum, tata cara dan mekanisme pengisian perangkat sama prosesnya. Hanya saja, celah yang sekiranya menimbulkan persoalan sudah kita sempurnakan,” ujar Camat Tambakromo. Camat Tambakromo mengatakan, dengan terbitnya Perbup ini, ada beberapa perubahan mendasar terkait pengisian perangkat desa. Terutama terkait batasan panitia. “Kalau dulu kan tidak ada batasan. Panitia pengisian perangkat bisa sebanyak-banyaknya, bahkan alokasi anggarannya ada yang sampai Rp 100 juta lebih. Ini kan membebani dan memberatkan. Sekarang dibatasi maksimal sembilan orang,” jelas dia. Ia menambahkan, dalam peraturan baru, panitia tidak boleh lagi menarik iuran dari calon perangkat desa. Kemudian, untuk pelaksanaan ujian tertulis akan ada bantuan anggaran dari pemerintah daerah. Perubahan mendasar lainnya ialah perampingan jumlah perangkat desa. Terkait hal ini, Camat Tambakromo meminta seluruh desa menyusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yang baru, selambat-lambatnya pertengahan Agustus mendatang. “Karena di situ ada (aturan terkait) desa swasembada dan desa swakarya. Desa swasembada ada 14, yang lain desa swakarya. Desa Swasembada wajib mengisi tiga kaur (kepala urusan), kalau yang swakarya itu bisa diisi bisa tidak sesuai kemampuan keuangan. Dengan demikian, perangkat itu yang tadinya jumlahya ada 28, 22, 19, dan 15, lambat laun jumlahnya hanya sembilan. Pembantu kaur tidak bisa diisi,” jelas Haryanto.   Terkait perampingan jumlah perangkat ini, ia menuturkan, sebagai gantinya nanti fungsi lembaga warga, yakni Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mesti lebih diberdayakan. Dalam penyusunan SOTK baru, sebut Camat Tambakromo, diperbolehkan adanya mutasi jabatan di antara perangkat desa. Camat Tambakromo melanjutkan, Perbup terkait perangkat desa juga mengatur pembatasan anggota keluarga kepala desa. “Tidak bisa Kades dan Sekdes itu satu rumah, apalagi satu tempat tidur (suami-istri). Ini untuk mengurangi kesenjangan atau persoalan. Selama ini (di desa) yang kades dan sekdesnya satu rumah sering terjadi persoalan,” kata dia. Selain beberapa perubahan mendasar di atas, lanjut Camat, Perbup juga mengatur mengenai beberapa hal lainnya, di antaranya pembiayaan pengisian perangkat desa, mekanisme teguran atas perilaku indisipliner, dan pemberhentian perangkat desa. Sumber : https://jateng.tribunnews.com/2020/07/14/bupati-pati-haryanto-sampaikan-beberapa-perubahan-mendasar-mengenai-aturan-pengisian-perangkat-desa?page=2.