Lebih Dekat dengan BLT Dana Desa di Era New Normal

  • Oct 01, 2020
  • karangmulyo

Hadirnya pandemi ini menyebabkan Indonesia mengalami kerugian dari berbagai sektor, tak terkecuali sektor perekonomian. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran mengakibatkan naiknya angka pengangguran dan kemiskinan. Hal tersebut memaksa pemerintah harus melaksakan program-program untuk meminimalkan dampak agar tidak menjadi bencana yang semakin besar. Salah satu program yang dilaksanalan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Dana Desa? Kenapa saat ini banyak wacana yang menyoroti Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai? Menurut PP 8 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2, "Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat." Merujuk dari PP 8 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2 tersebut, saat ini di masa New Normal, sebagian dari dana desa dialihkan untuk menunjang program BLT Dana Desa. BLT Dana Desa merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk pemberian uang tunai secara langsung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. Dikutip dari laman kemenkeu.go.id didapatkan bahwa isi dari PMK Nomor 50 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 40 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp31,789 triliun khusus untuk Program BLT Dana Desa. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sejumlah Rp600.000,00/bulan/KK untuk tiga bulan pertama yang kemudian mendapatkan Rp300.000,00/bulan/KK untuk tiga bulan berikutnya sehingga total dana yang akan didapatkan oleh setiap kepala keluarga adalah Rp2.700.000,00 yang diberikan paling cepat bulan April 2020. Banyak pertanyaan muncul, "Mengapa dana yang diperoleh oleh penerima KPM menurun setelah tiga bulan yang awalnya Rp600.000,00 menjadi Rp300.000,00?" Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tetapi berdaya guna untuk menghidupkan perekonomian desa, sehingga diharapkan perekonomian di desa meningkat setelah 3 bulan diberikan bantuan tersebut. Selain itu, hal ini dilakukan supaya anggaran pemerintah dapat dialokasikan untuk kepentingan lainnya karena belum diketahui masa pandemi yang sudah memasuki New Normal ini berakhir. Adapun kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini antara lain keluarga miskin di desa yang bersangkutan yang bukan penerima bantuan lain dari pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, atau bantuan sosial tunai. Kemudian kriteria selanjutnya yaitu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau mengidap penyakit kronis. Dana desa ini merupakan bantuan pemerintah yang hadir untuk melengkapi program-program sosial lainnya. Harapannya masyarakat yang belum membutuhkan bantuan sebelumnya, dapat merasakan manfaat dari BLT dana desa. Banyak hal yang dapat didapatkan dari program BLT Dana Desa ini baik dari sisi masyarakat penerima dana desa maupun dari sisi desa itu sendiri. Pertama, daya beli masyarakat yang terjaga akibat adanya pandemi Covid-19. Kedua, masyarakat yang miskin dan masyarakat yang telah kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19 ini tetap dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, perekonomian desa dapat meningkat karena adanya dorongan daya beli dari masyarakat untuk membeli sesuatu yang ada di desanya. Berdasarkan data yang terdapat di katalog "Media Keuangan" Volume XV/NO.155/Juli 2020, hingga 6 Juni 2020 telah disalurkan BLT Dana Desa ke 60.412 desa dari 74.954 desa atau sejumlah 80,6% dari total desa yang akan disalurkan BLT Dana Desa. Sementara itu, realisasi keluarga penerima BLT Dana Desa per 6 Juni 2020 adalah sebanyak 6.680.392 keluarga. Akan tetapi dalam penerapannya, masih terdapat beberapa kendala dalam penyaluran BLT Dana Desa tersebut. Kendala yang masih ada hingga sekarang adalah kendala geografis. Hal ini dikarenakan biaya transportasi untuk mencapai kepada desa yang akan disalurkan terlalu tinggi untuk beberapa desa. Ditambah lagi, untuk beberapa desa, nilai BLT Dana Desa tidak sebanding dengan kebutuhan pokoknya seperti desa yang berada di Papua, kita mengetahui harga kebutuhan pokok yang ada di sana memiliki harga yang relatif tinggi sehingga terkadang tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan penerima BLT Dana Desa tersebut. Tanpa adanya BLT Dana Desa, mungkin masyarakat akan kebingungan bahkan untuk sekedar makan. Tingkat kriminalitas dapat meningkat dan kesejahteraan sosial pun semakin sulit dicapai sebagai akibat pandemi covid-19 ini. Oleh karena itu, BLT Dana Desa menjadi senjata utama yang digunakan oleh pemerintah untuk meminimalisir dampak tersebut. Harapan kita semua pandemi ini dapat segera berakhir, sehingga kegiatan masyarakat dapat segera pulih dan semua sektor dapat kembali bangkit.